Minggu, 17 Januari 2010

Ekonomi- Pemerintahan

Analisa Pengaruh Otonomi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Study kasus : PT.Timah, Tbk

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Sejarah PT.Timah,Tbk

Di masa kolonial, pertambangan timah di Bangka dikelola oleh badan usaha pemerintah kolonial "Banka Tin Winning Bedrijf" (BTW). Di Belitung dan Singkep dilakukan oleh perusahaan swasta Belanda, masing-masing Gemeeenschappelijke Mijnbouw Maatschappij Biliton (GMB) dan NV Singkep Tin Exploitatie Maatschappij(NVSITEM).Setelah kemerdekaan R.I., ketiga perusahaan Belanda tersebut dinasionalisasikan antara tahun 1953-1958 menjadi tiga Perusahaan Negara yang terpisah. Pada tahun 1961 dibentuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Tambang-tambang Timah Negara (BPU PN Tambang Timah) untuk mengkoordinasikan ketiga perusahaan negara tersebut, pada tahun 1968, ketiga perusahaan negara dan BPU tersebutdigabung menjadi satu perusahaan yaitu Perusahaan Negara(PN)Tambang Timah.Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1969, pada tahun 1976 status PN Tambang Timah dan Proyek Peleburan Timah Mentok diubah menjadi bentuk Perusahaan Perseroan (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan namanya diubah menjadi PT Tambang Timah (Persero). Krisis industri timah dunia akibat hancurnya the International Tin Council (ITC) sejak tahun 1985 memicu perusahaan untuk melakukan perubahan mendasar untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Restrukturisasi perusahaan yang dilakukan dalam kurun 1991-1995, yang meliputi program-program reorganisasi, relokasi Kantor Pusat ke Pangkalpinang, rekonstruksi peralatan pokok dan penunjang produksi, serta penglepasan aset dan fungsi yang tidak berkaitan dengan usaha pokok perusahaan.
Restrukturisasi perusahaan berhasil memulihkan kesehatan dan daya saing perusahaan, menjadikan PT Timah (Persero) Tbk layak untuk diprivatisasikan sebagian. PT Timah (Persero) Tbk melakukan penawaran umum perdana di pasar modal Indonesia dan internasional, dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan the London Stock Exchange pada tanggal 19 Oktober 1995. Sejak itu, 35% saham perusahaan dimiliki oleh masyarakat dalam dan luar negeri, dan 65% sahamnya masih dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Untuk memfasilitasi strategi pertumbuhan melalui diversifikasi usaha, pada tahun 1998 PT Timah (Persero) Tbk melakukan reorganisasi kelompok usaha dengan memisahkan operasi perusahaan ke dalam 3 (tiga) anak perusahaan, yang secara praktis menempatkan PT Timah (Persero) Tbk menjadi induk perusahaan (holding company) dan memperluas cakupan usahanya ke bidang pertambangan, industri, keteknikan, dan perdagangan. Saat ini PT Timah (Persero) Tbk dikenal sebagai perusahaan penghasil logam timah terbesar di dunia dan sedang dalam proses mengembangkan usahanya di luar penambangan timah dengan tetap berpijak pada kompetensi yang dimiliki dan dikembangkan.

1.2 Reformasi Keuangan Daerah

Sejak Januari 2001 bangsa dan negara Indonesia memulai babak baru penyelenggaraan pemerintahan, dimana Otonomi Daerah dilaksanakan di seluruh Dati II (kota dan kabupaten) yang jumlahnya mencapai 336. Hampir seluruh kewenangan pemerintah pusat diserahkan pada daerah, kecuali lima bidang; Politik Luar Negeri, Pertahanan Keamanan, Peradilan, Moneter, Fiskal dan Agama.(Brahmantio,2002)
Hal ini menimbulkan peningkatan tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan (penyediaan barang publik dan pembangunan ekonomi) di tingkat daerah yang sangat besar, khususnya pada bidang pendidikan yang merupakan unsur esensial dalam pembangunan daerah dan telah menjadi salah satu bagian utama kebutuhan penduduk. Namun, kemampuan daerah untuk mempertahankan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tersebut dapat dikatakan sangat terbatas, mengingat peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah dalam penerimaan APBD daerah kota/kabupaten dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta kemampuan manajemen sektor pendidikan di tingkat daerah masih sangat terbatas. (Brahmantio, 2002).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai Kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan, aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan untuk mengatur diri sendiri itu luas, nyata dan bertanggung-jawab. (Abd Rachim, 2006).
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan umum di UU Otonomi Daerah No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah menggantikan UU No. 22 tahun 1999.Pelaksanaan kebijakan pemerintah Indonesia tentang otonomi daerah, dimulai secara efektif pada tanggal 1 Januari 2001, merupakan kebijakan yang dipandang sangat demokratis dan memenuhi aspek desentralisasi yang sesungguhnya. Desentralisasi sendiri mempunyai tujuan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah. (dalam sidik et al, 2002, yang dikutip oleh Maemunah, 2006).
Berlakunya Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, membawa perubahan mendasar pada system dan mekanisme pengelolaan pemerintahan daerah. UU ini menegaskan bahwa untuk pelaksanaan kewenangan Pemda (Pemerintah Daerah), Pempus (Pemerintah Pusat) akan mentransferkan dana perimbangan kepada Pemda. Dana Perimbangan tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan bagian daerah dari bagi hasil pajak pusat. Disamping itu, Pemerintah Daerah juga memiliki sumber pendanaan sendiri serupa PAD, Pinjaman daerah,maupun penerimaan daerah yang sah.

1.3 Latar Belakang Konflik Pengusaan

Timah adalah salah satu sumberdaya tambang yang sudah ditambang jauh sebelum VOC memonopoli perdagangannya. Perdagangannya berpusar di pasar timah Asia baik di Cina dan India, dan awal abad ke 19 bergeser ke pasar timah di London. Timah Bangka ini telah menjadi pusat perhatian dan tarik menarik dari ketiga arah kekuasaan yang berbeda; Palembang, Batavia/Jakarta dan Singapura, beriring sejajar dengan di bawah kendali mana Bangka dan Belitung diatur pemerintahan dan bisnis timahnya.

1.3.1 Dari monopoli ke “pasar bebas”
Ada berbagai tipe politik penguasaan sumberdaya timah dari zaman ke zaman. Pada masa VOC, politik penguasaan sumberdaya timah melalui sistem monopoli perdagangannya melalui Sultan Palembang. Sistem ini tidaklah tipikal untuk Bangka, akan tetapi juga berlaku untuk wilayah produksi timah di kawasan Asia Tenggara yang lain seperti di Malaysia dan Thailand pada abad ke 18. Tetapi sejak pemerintahan singkat Inggris dan kemudian Belanda sampai ke rejim Orde Lama dan Orde Baru, sistem monopoli timah Bangka sudah meluas, tidak hanya mengontrol perdagangan saja, tetapi pelan-pelan juga menguasai wilayah produksi dan tenaga kerja. Perubahan tersebut sejalan dengan perubahan politik pemerintahan. Sejak berakhirnya VOC dan mulainya Inggris mengontrol Bangka, maka periode ini adalah awal lepasnya Bangka dari penguasaan Sultan Palembang. Sistem ini dilanjutkan oleh pemerintah kolonial Belanda (1816-1942). Bangka menjadi sebuah Karesidenan, di bawah kontrol seorang Residen yang berfungsi ganda, sebagai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Tambang sampai dekade pertama abad ke-20. Setelah itu baru terjadi pemisahan, Residen dipindahkan kedudukannya ke Pangkal Pinang dan Kepala Tambang mengelola perusahaan tambang timah negara yang disebut Banka Tin Winning (BTW), berkedudukan di Mentok. Belitung dikelola oleh sebuah perusahaan swasta, Billiton Maatschappij, yang memonopoli seluruh Belitung dengan sistem pemerintahan sendiri yang agak aneh, di bawah kontrol Asisten Residen yang langsung berhubungan dengan pemerintah pusat di Batavia. Belitung menjadi sebuah ‘company island’ (Erwiza, 1995: Bab II).
Pada masa rejim pemerintahan Orde Lama sistem monopoli ala Belanda diteruskan untuk Bangka dan kemudian juga untuk Belitung dan Singkep (setelah perusahaan-perusahaan timahnya dinasinalisasi) di bawah pengelolaan sebuah perusahaan PN/PT.Timah sampai ke masa Orde Baru. Politik monopoli bisnis timah Orde Baru ini disertai dengan kontrol negara (lewat militer) yang begitu kuat terhadap penduduk Bangka Belitung. Mereka akan dihukum berat jika ditemukan menyimpan timah di rumah, apalagi menambangnya atau menjualnya, karena timah adalah komoditi strategis yang dikuasai oleh negara. Hanya ada dua perusahaan yang menguasai penambangan dan pemasaran timah Bangka-Belitung yaitu, PT.Timah dan perusahaan patungannya, PT.Koba Tin. Sistem monopoli semacam ini berakhir di Era Reformasi, di mana penguasaan terhadap penambangan dan pemasaran timah sudah mengalami perubahan drastis. PT.Timah bukan lagi perusahaan yang memonopoli bisnis penambangan dan pemasaran timah (pasir timah), muncul berbagai perusahaan penambangan [lokal], perusahaan pencairan timah lokal dan penambangan inkovensional (TI). Era peralihan dari sistem monopoli ke ‘pasar bebas’ ini telah menimbulkan banyak gejolak, konflik antar departemen di pusat, antar pusat dan propinsi dan antar propinsi dan kabupaten, antar perusahaan timah dulunya memonopoli penambangan (PT.Timah dan PT.Koba Tin) dengan perusahaan-perusahaan yang baru muncul setelah era reformasi, dan pertambangan rakyat (TI). Konflik-konflik itu berlapis banyak, tidak sekedar konflik bisnis, juga konflik politik dan kekuasaan dan masing-masing mencap diri ‘we say legal and you are illegal’, mencari argumentasi pada masalah hukum dan peraturan-peraturan demi untuk pen’cap’an itu. Ada semacam resistensi yang endemis yang berupa penyelundupan yang terjadi sepanjang sejarah sistem penguasaan bisnis penambangan timah yang monopolistik ke era yang saya sebut ‘transisi’ ke pasar bebas ini. Bisnis illegal ini complicated, susah dicegah, karena adanya ‘persekongkolan’ antar aktor-aktor dari institusi formal dengan masyarakat yang ingin mencari untung dari bisnis ini. Mulai zaman VOC, Sultan Lingga yang ingin menguasai timah Bangka dan ingin merebutnya dari Sultan Palembang yang kuat yang ‘berteman’ dengan VOC menyediakan pulaunya untuk pasar selundupan. Praktek ekononomi illegal inilah menjadi ‘saudara kembar’ dari munculnya ‘negara bayangan’.

1.3.2. Hubungan Kekuasaan dan Politik Pengusaan Era Reformasi

Dalam sistem penguasaan bisnis penambangan timah akan terlihat hubungan-hubungan kekuasaan antara aktor-aktor dalam instansi formal dan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Siapa mendapatkan apa dan bagaimana mendapatkannya adalah politik penguasaan dalam arti umum. Di sini kita akan melihat bagaimana hubungan-hubungan kekuasaan antara aktor-aktor formal di era desentralisasi, otonomi daerah dan liberalisasi/globalisasi.
Peralihan dari era kolonial/Orde Baru yang sentralistik ke Era Reformasi sebagaimana dijelaskan di atas telah membawa sistem penguasaan bisnis penambangan timah dan kewenangan pemberian izin terfragmentasi. Era otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah tidak kecuali Bangka untuk meningkatkan sumber pendapatan daerahnya dari kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki yang selama ini lebih banyak dialirkan ke pusat. Wilayah-wilayah yang memiliki sumber daya alam yang kaya misalnya propinsi Riau, Bengkulu dan juga Bangka-Belitung termasuk daerah yang tertinggal dibanding dengan daerah-daerah tetangganya di pulau Sumatera. Bagi Bangka-Belitung, perjuangan untuk menguasai dan menikmati sumberdaya alam timahnya sudah berkali-kali dilakukan, dimulai dengan tuntutan pembentukan propinsi Bangka-Belitung pada tahun 1956, dan kemudian berulangkali di era Orde Baru pada tahun 1970-an, 1980an dan kemudian 1990an dan baru berhasil di Era Reformasi. Tuntutan pembentukan propinsi ini dimaksudkan untuk merebut penguasaan timahnya dari Palembang dan dari pemerintah pusat. Selain itu juga ada tuntutan manajemen PT.Timah dikelola oleh putra daerah, tuntutan pemilikan saham di perusahaan tersebut serta perjuangan daerah untuk memberikan izin penambangan dan penjualan pasir timah kepada masyarakat Bangka. Hal yang terakhir ini telah membawa perubahan drastis dalam politik penguasaan timah dan menimbulkan konflik yang njelimet dan tarik menarik kekuasaan antar aktor-aktor di institusi pemerintahan antar pusat, pusat-daerah dan antara propinsi dan kabupaten. Puncaknya berakhir dengan peristiwa ‘Oktober kelabu 2006’, penyerangan para penambang TI ke kantor gubernur dan penangkapan para pemilik smelster dan campur tangan pemerintah pusat untuk ‘mengamankan’ pulau itu. Era reformasi, euforia demokrasi, otonomi daerah telah digunakan sebagai semacam counter produktif oleh peran pemerintah daerah yang selama ini sangat lemah dan peran perusahaan timah yang kuat sebagai akibat perpanjangan tangan pemerintah pusat. Lemahnya peran pemerintah dan kuatnya peran perusahaan timah selama periode kolonial/Orde Baru telah menciptakan ‘state within the state’ di kedua pulau itu. Diharapkan bahwa peralihan penguasaan dari pusat ke pemerintah daerah akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar untuk membangun Bangka dan untuk mensejahterakan masyarakat kedua pulau itu.
Dan melihat keadaan diatas mendorong penulis untuk mengambil judul “Analisa Pengaruh Otonomi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah(PAD)” PT.Timah, Tbk sebagai studi kasus hal ini untuk melihat seberapa besar kontribusi BUMD dalam menunjang pendapatan daerah setempat atas hadirnya kebijakan otonomi daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar