Rabu, 10 Februari 2010

Ekonomi - Perbankan

“Manajemen Dana Bank”

Bank berdasarkan kepemilikannya terdiri atas: Bank umum milik Negara (Bank yang seluruh atau sebagian sahamnya dimilik pemerintah.oleh karena itu bank ini disebut bank pemerintah), bank umum swasta, bank campuran dan bank milik pemerintah daerah.
Permodalan Bank, Permodalan bank dimaksudkan untuk memenuhi segala kebutuhan guna menunjang kegiatan operasi bank. Jumlah modal bank dianggapkan tidak mencukupi apabila tidak memenuhi maksud-maksud tersebut. Modal merupakan factor penting dalam upaya mengembangkan usaha bank. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter menetapkan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang harus selalu dipertahankan setiap bank.
Fungsi modal bank, Modal bank sekurang-kurangnya memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi fungsional, fungsi perlindungan, fungsi pengamanan dan pengaturan. Fungsi modal bank sebagai perlindungan terhadap masyarakat yang menyimpan dananya di bank pada saat bank di likuidasi merupakan hal yang dapat diterima, namun perlu diingat bahwa meskipun suatu bank memiliki modal kecil, tidak bearti bank tersebut dapat dengan mudah mengalami insolvensi. Demikian pula mengenai fungsi pengamanan bila bank mengalami kerugian tidak selalu bank menggunakan seluruh modalnya untuk menutupi kerugian agar dapat terus beroperasi, kecuali misalnya kalau kesulitan berfisat sementara.Namun masalahnya akan lain apabila bank mengalami kerugian besar, kemungkinan operasi bank akan terhenti atau minimal akan terganggu.
Dana bank adalah sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya, sumber-sumber dana bank berasal dari:
* Dana dari modal Sendiri (Dana pihak ke-I) yang termasuk: modal yang disetor, cadangan, laba yang ditahan.
* Dana pinjaman dari pihak luar (Dana pihak ke-II), Terdiri dari pinjaman dari bank- bank lain, pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain di luar negeri, pinjaman dari BI atau lembaga bukan bank.
* Dana dari Masyarakat (Dana dari pihak ke-III), Dalam bentuk giro, deposito, tabungan.

Besarnya jumlah modal bank yang harus dimilki umumnya ditentukan oleh penguasa moneter. Bank setral sebagai penguasa moneter menetapkan jumlah minimum modal yang harus dipenuhi oleh setiap bank yang biasanya dihubungkan dengan total asetnya setelah memperhitungkan risiko yang mungkin dihadapi maisng-masing asset. Ketentuan minimum permodalan tersebut biasanya digunakan suatu ukuran yang disebut Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal yang dihitung dengan membandingkan antara jumlah modal yang dimiliki bank dengan ttal aktiva tertimbang menurut risiko. Dalam manajement dana bank terdapat permasalahan yaitu Likuiditas dan Rentabilitas. Aktivitas Management Dana Bank adalah Menghimpun dana masyarakat, menjaga kepercayaan masyarakat, pemberian kredit.

Manajemen Likuidasi Bank
Likuidasi adalah tindakan pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pembubaran badan hukum bank.Likuidasi bank dilakukan dengan cara pencairan harta atau penagihan piutang kepada para debitor, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditor dari hasil pencairan atau penagihan tersebut. Ketentuan likuidasi diatur dalam Pasal 37 UU No.10 Tahun 1998. Menurut ketentuan suatu bank yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, atau membahayakan system perbankan, Bank Indonesia dapat melakukan beberapa tindakaan yang dipandang perlu.Dana yang diperoleh dari bank harus digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuan, tujuan pengalokasian dana harus mencapai tingkat profitabilitas yang cukup, dan harus tetap menjaga posisi likuidaditas agar dapat tetap mempertahankan kepercayaan masyarakat. Dalam penggunaan dana terdapat beberapa prinsip yaitu: Sesuai dengan prioritas penggunaan dana dan sifat aktiva bank.
Penggunaan dana bank dua prioritas pertama adalah dalam bentuk cadangan likuiditas yang terdiri dari cadangan primer dan cadangan sekunder.
Cadangan Primer, Cadangan primer atau primary reserves yang dimaksud antara lain untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum dan untuk keperluan operasi bank sehari-hari termasuk untuk memenuhi semua penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Selain itu juga digunakan untuk penyelesaian kliring antarbank dan kewajiban-kewajiban lainnya yang segera harus dibayar. Cadangan primer ini terdiri dari uang ka syang ada dalam bank, saldo rekening giro pada bank sentral, dan bank-bank lainnya, warkat-warkat yang dalam proses penagihan. Komponen ini sering disebut cash asset atau alat-alat likuid.
Cadangan Sekunder, Prioritas kedua penggunaan dana adalah dalam bentuk cadangan sekunder atau secondary rserves yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun, cadangan ini dimaksud untuk keperluan likuditas dan memperoleh keuntungan.
Fungsi cadangan sekunder antara lain: Memenuhi kebutuhan kas yang bersifat jangka pendek dan musiman dari penarikan simpanan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan, memenuh kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan nasabah debitur. karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder harus ditanamkan dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjual belika. Di Indonesia instrument cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia(SBI), Surat Berharga Pasar Uang(SBPU) dan Sertifikat Deposito. Sedangkan di luar negeri misalnya Amerika Serikat, cadangan sekunder bisa berupa Federal Funds, surat-surat berharga jangka pendek yang diterbitkan pemerintah Federal mauun Negara bagian serta perusahaan besar lainnya misalnya: treasury bils dan commercial papers.

Penyaluran Kredit
Pemberian kredit atau loan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan kebijakan perkreditan bank.Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank. Oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatana usaha ini.
Investments
Investment adalah penanaman dana dalam surat-surat berharga yang berjangka panjang. Tujuan penggunaan dana ini untuk memaksimalkan penghasilan. Meskipun dalam praktiknya dapat juga digunakan sebagi sumber likuiditas. Investments pada prinsipnya tidak dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas karena pengalokasian dana untuk prioritas ini diharapkan akan memberikan pendapatan yang memadai, maka sifat asset ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang dibandingkan dengan cadangan sekunder. Instrumen untuk investment anatara lain sahamyang dibeli melalui Bursa Efek dan Obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan investment adalah:
1.Tingkat bungan atau Capital gain
2.Kualitas atau keamanan
3.Mudah dierjualbelikan
4.Jangka waktu jatuh temponya
5.Pajak
6.Diversifikasi

Penggunaan Dana menurut sifat aktiva,Penggunaan dana berdasarkan sifat aktivanya adalah pengalokasian dana ke dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan.
Penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan sebagai berikut:
Aktiva Tidak Produktif, Adalah penanaman dana ke dalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank terdiri dari:
•Alat Likuid, adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva ini meurpakan aktiva yang paling likuid dari keseluruhan aktiva bank. Komponen alat-alat likuid menurut ketentuan. Aktiva bank yang dapat digolongkan sebagai cash asset adalah: Kas, giro pada bank Sentral, giro pada bank-bank lain.
•Aktiva tetap dan inventaris, bank hanya diperkenalkan mengguakan maksimal 50% dari total modalnya untuk membiayai seluruh aktiva tetap dan inventarisnya. Dalam perhitungan penyediaan modal minimum bank (CAR) penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris dimaksudkan sebagi aktiva tertimbang menurut resiko dengan bobot risiko 100%.

Aktiva Produktif, Adalah semuan penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Pengelolaan dana dalam aktiva produktif. Penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksud untuk memperoleh penghasilan sesuia dengan fungsinya.
Kredit, Adalah Penyediaa uang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan termausk pembelian surat berharga nasabah yang dilengkapi dengan NPA(Note Purchase Agreement) dan pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang.
Penempatan pada bank lain
Dalam bentuk call money, deposito berjangka, deposi on call, sertifikat deposito.

Surat-surat berharga
Penanaman dana dalam surat-surat berharga meliputi surat-surat berharga jangka pendek dan jangka panjang yang dimaksudnya untuk memepertinggi profitabilitas bank.

Penyertaan
Bentuk saham secara langsung pada bank atau lembaga keuntungan lain yang berkedudukan di dalam dan diluar negeri.

Rasio-rasio Likuiditas

Rasio-rasio yang umum digunakan untuk mengatur likuiditas bank antara lain adalah:
Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga. Rasio ini dapat dijadikan ukuran untuk menilai kemampuan bank memenuhi kebutuhan likuiditas akibat penarikan dana oleh pihak ketiga dengan menggunakan alat-alat likuid bank yag bersedia. Alat likuid bank terdiri atas uang kas, saldo giro pada bank sentral dan bank-bank koresponden. Semakin besar rasio ini semakin baik
Rasio Kredit terhadap total dana pihak ketiga.rasio ini memberikan indikasi mengenai jumlah dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit. Rasio yang tinggi menggambarkan kurang baiknya posisi likuiditas bank.
Rasio kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar, rasio ini menunjukkan besarnya call money bank terhadap total aktiva lancar yang meliputi kas, giro pada BI, SBI dan SPBU.
Rasio surat-surat berharga jangka pendek terhadap total portofolio surat-surat berharga, memberikan informasi bahwa semaki besar porsi penanaman dana dalam surat berharga yang jatuh temponya kurang dari satu tahun terhadap total portfolio surat-surat berharga semakin baik pula posisi likuiditas bank.
Total Kredit terhadap total asset. Rasio ini mengukur kemampuan bank memenuhi permintaan kredit dengan asset bank, kenaikan rasio ini menunjukkan rendahnya likuiditas bank.